Potensi Malaadministrasi Dalam Kegiatan Belajar Mengajar

Potensi Malaadministrasi Dalam Kegiatan Belajar Mengajar

Rabu 27 Aug 2025 - 20:04 WIB
Oleh: Admin

Oleh Leny Suviya Tantri

Asisten Ombudsman Bangka Belitung

 

KEGIATAN Belajar Mengajar (KBM) adalah jantung pendidikan. Di dalamnya berlangsung interaksi antara guru dan peserta didik untuk mentransfer ilmu pengetahuan, membentuk karakter, sekaligus menanamkan nilai-nilai kehidupan. Namun, KBM bukan sekadar aktivitas rutin di ruang kelas. Lebih jauh dari itu, KBM merupakan bagian dari pelayanan publik. 

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 

 

Dengan perspektif ini, KBM merupakan bentuk layanan jasa publik yang harus dijalankan secara adil, transparan, akuntabel, dan menjamin terpenuhinya hak-hak peserta didik. Dalam kerangka tersebut, guru berperan tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pelaksana pelayanan publik di bidang pendidikan. 

 

Mereka berada di garda terdepan untuk memastikan KBM berlangsung sesuai kurikulum, tanpa diskriminasi, serta bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan peserta didik maupun wali murid. Namun, di tengah idealisme tersebut, apakah praktik KBM dapat dipastikan telah benar-benar terbebas dari potensi malaadministrasi?

 

Aduan Masyarakat: Malaadministrasi di Ruang Belajar

Sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman kerap menerima pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan layanan pendidikan. Tidak sedikit di antaranya berkaitan langsung dengan praktik Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). 

 

Data Simpel Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan bahwa laporan masyarakat terkait substansi pendidikan 60% di antaranya merupakan laporan berulang yang terdiri dari penggadaan buku pengayaan di lingkungan sekolah, pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga penggunaan sarana dan prasarana di sekolah untuk kegiatan les oleh oknum guru. 

Tags :
Kategori :

Terkait