Jabatan 9 Kades di Bangka Selatan Akan Diperpanjang 2 Tahun
TOBOALI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) bakal memperpanjang masa jabatan Sembilan Kepala Desa (Kades). Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3/3/417/SJ yang dikeluarkan pada 31 Juli 2025.
Kepala DPMD Basel Achmad Anshari mengatakan, ada sepuluh kepala desa yang seharusnya diperpanjang masa jabatannya, namun hanya sembilan yang menyatakan kesediaannya. "Sebenarnya ada 10 Kades yang akan kita perpanjang, tetapi terdapat satu Kades yang menolak untuk di perpanjang," sebutnya, Kamis (14/08).
Adapun daftar kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang sebagai berikut ;
1. Kecamatan Payung: Ibrohim (Desa Sengir) dan Marjan (Desa Pangkal Buluh).
2. Kecamatan Simpang Rimba: Eki Pradika Saputra (Desa Ranggung) dan Kartono (Desa Gudang).
3. Kecamatan Pulau Besar: Taufik (Desa Batu Betumpang), Pitra (Desa Fajar Indah), dan Hamang (Desa Suka Jaya).
4. Kecamatan Tukak Sadai: Iin Sandra (Desa Pasir Putih) dan Askandi (Desa Bukit Terap).
Sementara untuk Kepala Desa Jeriji Iswandi di Kecamatan Toboali, menjadi satu-satunya yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.
"Terdapat empat Kecamatan yang jabatan Kadesnya bakal di perpanjang, tetapi untuk Kades Jeriji ia menolak untuk di perpanjang," terangnya.
Dijelaskannya, perpanjangan masa jabatan tidak berlaku bagi kepala desa yang berhenti karena meninggal, permintaan sendiri, diberhentikan, atau desa yang sudah mengadakan pemilihan kepala desa. Misalnya, Desa Payung yang baru saja melakukan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) pada Juli 2025. M Rifani yang terpilih sebagai Kepala Desa Payung juga akan diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun.
Begitu juga dengan hak-hak penghasilan bagi kades yang diperpanjang akan dihitung sejak tanggal pengukuhan.
"Semoga dengan perpanjangan ini, para Kades akan lebih maksimal lagi dalam memberikan perubahan yang baik bagi desa yang dipimpinnya," pungkasnya. (im)