PT SMB Tanggapi Keluhan Nelayan Permis & Rajik

PT SMB Tanggapi Keluhan Nelayan Permis & Rajik

Rabu 23 Jul 2025 - 21:03 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

TOBOALI - Keluhan nelayan atas aktivitas Kapal Induk Produksi (KIP) milik PT. Sinergi Maju Bersama (SMB) di perairan Permis Rajik, akhirnya direspon pihak manajemen.

Lewat Senja Nirwana, dijelaskan bahwa 2 unit KIP seperti yang diberitakan tersebut tidak pernah mengganggu aktivitas nelayan setempat. Karena itu ia mempertanyakan jika ada nelayan yang merasa keberatan dengan operasional KIP milik PT SMB.

"Sebelum kami memulai aktivitas kegiatan penambangan di laut Rajik dan Permis jauh-jauh hari kami telah melakukan sosialisasi dan mengundang para nelayan serta unsur terkait lainnya disaksikan oleh tokoh masyarakat serta dihadiri juga oleh Kepala Desa maupun Camat Simpang Rimba. Selama itu tak pernah ada dari masyarakat nelayan karena sesungguhnya aktivitas kami berjalan secara legal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," terang senja, Selasa  malam (22/07).

"Kami heran apabila diberitakan bahwa ada nelayan Permis dan Rajik yang mengeluhkan adanya keberadaan Kapal Isap Produksi milik kami, sementara melalui ketua nelayan dan aparat desa kami selalu rutin menyalurkan bantuan CSR kepada tiap-tiap desa sesuai dengan permintaan dari desa tersebut," tambahnya.

Terpisah, Koordinator DPD HNSI Bangka Belitung Mustapa mengiyakan apa yang dikatakan oleh Direktur PT SMB tersebut. Baru-baru ini juga ada permintaan dari nelayan untuk bantuan jaring tangkap ikan dan hal itu telah diajukan kepada pihak perusahaan.

"Baru - baru ini nelayan mengajukan bantuan jaring tangkap kepada pihak perusahaan PT. SMB dan sekarang sedang menunggu bantuan tersebut diberikan, ini sebagai bentuk kepedulian dan sinergritas antara nelayan maupun perusahaan," tegas Mustapa.

"Setahu saya tidak ada nelayan yang komplain terhadap keberadaan KIP milik PT SMB, lalu apa urgensinya jika nelayan mengait-ngaitkan urusan produksi sebuah perusahaan yang memiliki IUP - OP yang resmi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya. 

Lebih lanjut, ia mempertanyakan siapa nelayan yang komplain ini karena di Desa Rajik dan Permis hanya ada empat grup nelayan yang terdaftar sebagai nelayan resmi. "Bukan nelayan jadi-jadian seperti banyak yang terjadi saat ini," tukasnya.

"Selama ini saya mengetahui dengan jelas bahwa nelayan di Rajik dan Permis sudah terakomodir sesuai hasil dari musyawarah sebelumnya, setiap jaring nelayan yang rusak dan minta diganti, maka pihak perusahaan langsung memberikan kompensasi serta  tidak ada cerita bahwa PT. SMB tidak merespon keluhan masyarakat," imbuh Mustafa.

Selain itu, ia menganggap nelayan inisial SAL seperti yang diberitakan mengada-ada dan bukan nelayan sesungguhnya. Karena jika ia mengaku sebagai nelayan, harus jelas dari mana, atau baru jadi nelayan.

"Jika nelayan asli desa Rajik dan Permis merasa komplain terhadap aktifitas KIP milik PT. SMB harusnya mengadu ke BPD maupun Kades setempat melalui ketua kelompoknya atau ke HNSI karena itulah langkah yang paling tepat untuk mengadu," ujarnya.

Selain kepada nelayan, warga desa lainnya pun turut merasakan bantuan dari PT. SMB seperti bantuan sapi kurban tiap tahunnya dan pembagian paket sembako yang dilakukan oleh PT.SMB  kepada warga di desa Rajik dan Permis.

"Narasumber SAL harus dihadapkan kepada saya, biar saya jelaskan seperti apa tanggung jawab PT. SMB kepada nelayan yang terdaftar secara resmi di masing masing desa dan dikeluarkan SK - nya oleh pemerintah desa , jangan mengaku nelayan kalau namanya tidak terdaftar dalam SK yang dikeluarkan desa," tandasnya.  (im)

Tags :
Kategori :

Terkait