Ingin Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini caranya

Minggu 25 Feb 2024 - 21:22 WIB
Editor : Noperma

i.    Meninggal Dunia

j.    Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k.    Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Untuk pengajuan klaim yang lancar dan efisien, pastikan menyiapkan berkas-berkas penting berikut ini :

a.    Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

b.    E-KTP

c.    Buku Tabungan/rekening aktif

d.    Dan persyaratan lain seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada).

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Lapak Asik

Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut di portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id :

1.     Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2.    Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

3.    Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

4.    Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

5.    Mengunggah dokumen persyaratan

6.    Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang

Kategori :