Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memberikan intensif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi masyarakat yang ingin membeli mobil listrik. Namun pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk mobil listrik yang diproduksi lokal.
Masyarakat yang ingin membeli mobil listrik akan mendapat insetif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai jika memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan per 2024.
Ini berarti masyarakat membeli mobil listrik hanya dikenakan PPN 1 persen saja dari harga jual, 10 persennya akan ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah anggaran 2024.
Tertulis dalam PMK Pasal 4 ayat 2 menyebutkan, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yangmemenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan/ atau huruf b sebesar 10 persen dari harga jual.
Bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut menyatakan, untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Serta meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal.
Sedangkan besaran PPN DTP tertuang dalam Pasal 4, yakni mencapai 10 persen dari harga jual. Khusus bus listrik dengan TKDN minimal 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.PPN DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
" Masa Pajak Januari 2024 sebagaimana dimaksud merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," bunyi pasal 5 ayat (2)
Kriteria nilai Komponen Dalam Negeri menjadi syarat penerima PPN DTP
1. KBL berbasis baterai roda empat alias mobil listrik dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
2. KBL berbasis baterai bus tertentu (bus listrik) dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
3. KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40 persen.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa aturan insentif untuk mobil listrik akan segera diterbitkan. Mobil listrik tetap akan mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan turun dari 11 persen menjadi hanya 1 persen atau mengalami penurunan sebesar 10 persen.
Namun, pemberlakuan resmi insentif ini akan bergantung pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun ini. Insentif untuk mobil listrik pada tahun lalu juga telah diatur melalui PMK 38 tahun 2023, namun masa berlakunya telah berakhir Desember 2023. Pada tahun lalu, masyarakat yang membeli mobil listrik baru mendapatkan diskon PPN sebesar 10 persen menjadi 1 persen. (DIS)