Oleh Nilawati, M.Pd
Ketua MGMP PAI SMA SMK Bangka Selatan
PADA tanggal 8 Mei 2025 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Legalitas terbaru yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang implementasikan kebijakan baru terkait pengangkatan kepala sekolah yang lebih ketat dan berbasis kompetensi.
Kepala sekolah kini harus mengikuti proses seleksi yang terstandarisasi, termasuk uji kompetensi manajerial, rekam jejak kepemimpinan, serta penilaian terhadap visi pendidikan yang mereka miliki. Ini merupakan langkah progresif dalam rangka menciptakan pemimpin sekolah yang profesional, berintegritas dan berkualitas, serta mampu menghadapi tantangan dan tuntutan perkembangan dan kemajuan zaman.
Regulasi yang memiliki potensi dan peluang emas bagi seluruh guru, atau bahkan kemungkinan besar menjadi Ancaman Senyap bagi kualitas Masa Depan Pendidikan Indonesia, entahlah tapi dibeberapa kesempatan penulis memcoba mengulas serta mengkritisi regulasi tersebut dengan harapan bisa mengantarkan sistem pendidikan Indonesia berkualitas, dan bermoral lebih baik.
Sebagai seorang guru yang terlibat aktif dalam organisasi saya merenung dalam-dalam: Apakah ini peluang untuk menghadirkan kepala sekolah yang benar-benar berpihak pada murid? Atau justru hanya seremonial birokrasi yang membungkam semangat perubahan dari ruang kelas?
Sebagai guru yang telah ditempa oleh program transformatif ini, saya memandang regulasi ini bukan semata dokumen hukum, tapi sebagai panggilan sikap, panggilan untuk meneguhkan nilai- nilai berpihak pada murid, inovatif, kolaboratif, dan reflektif dalam segala proses penugasan kepala sekolah Berpihak pada Murid: Menolak Pemimpin yang Hanya Pandai Administrasi saja sesuaii dengan aturan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membuka peluang bagi guru yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah.
Namun, di sisi lain saya percaya bahwa seorang kepala sekolah sebagai pimpinan harus bisa membuktikan kulitas dan integritas yang maksimal di lapangan, karena jabatan kepala sekolah sejati bukan hanya soal gelar, pangkat, atau kemampuan teknis, tapi tentang komitmen keberpihakan pada murid. Murid bukan angka.