Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Minggu 01 Jun 2025 - 21:54 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Aprianto

   SUNGAILIAT -- Menindaklanjuti keresahan masyarakat di Desa Labu Kecamatan Pudingbesar soal narkotika sabu, Satreskoba Polres Bangka melakukan penindakan. Dua orang diamankan yang diduga sebagai pengedar sabu di desa tersebut.
    Penangkapan yang dilakukan di Pondok Desa Labu pada Sabtu (31/5/2025)  dinihari terhadap  Zul Azrullah alias Pak Cik (38) dan Septa (20), keduanya warga Desa Labu. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti sabu seberat 12,10 gram. Sabu tersebut terdiri dari satu paket besar  dan 14 paket kecil.
    "Dua orang yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu diamankan Tim Sat Narkoba Polres Bangka di Desa Labu dengan barang bukti 12,10 gram," kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini didampingi Kasat Narkoba Iptu Agam Gusta Rikza, Sabtu (13/5/2025).
    Sebelumnya, informasi peredaran narkoba jenis sabu yang menimbulkan keresahan masyarakat di Desa Labu ini diselidiki intensif oleh Tim Satreskoba Polres Bangka. Kedua pelaku saat diamankan di pondok kebun dan kedapatan menyimpan sabu saat dilakukan penggeledahan.
    Sabu 15 paket seberat 12,10 gram diamankan bersama satu timbangan digital, dua unit gawai dan satu unit sepeda motor.  Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo. pasal 132 ayat 1atau pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 tentang narkotika.
    "Ini menunjukkan peredaran narkoba juga menyasar hingga ke desa desa terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi," sebutnya. (trh)

Tags :
Kategori :

Terkait