KORANBABELPOS.ID.- Selain terus melakukan penelusuran terhadap aset dan kekayaan para terdakwa, Kejagung juga saat ini masih menghitung nilai asset yang baru disita. Salah satunya asset yang tengah dhitung nilainya adalah rest area di KM 21B Tol Jagorawi milik terdakwa kasus perkara korupsi komoditas PT Timah, Tamron alias Aon, yang baru disita Rabu, 21 Mei 2025 lalu.
Di area itu sendiri disebut ada 28 unit usaha, seperti SPBU, serta beberapa bangunan lainnya.
“Akan dihitung karena di situ kan ada SPBU, ada bangunan, ada berbagai usaha,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Rest area yang disita itu masih beroperasi seperti biasa. Hanya saja, di dalam kawasan sudah dipancangkan plang pemberitahuan bahwa lokasi usaha tersebut sudah disita oleh negara.
Penyitaan ini sendiri karena berdasarkan penyidikan saat ini, Tamron diketahui merupakan pemilik lahan dari rest area di KM 21B.
“Terdakwa Aon (Tamron) ini adalah beneficial owner (dari rest area),” jelas Harli.
Ada sejumlah bangunan yang disita, 1 buah SPBU Pertamina, 1 buah bangunan SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area, 1 musholla, dan 1 bangunan ATM. Terdapat 28 unit usaha yang menjalankan usaha di atas obyek penyitaan.
Penyitaan dihadiri Tim dari Badan Pemulihan Aset, selanjutnya penyidik menyerahkan aset tersebut kepada BPA untuk dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan asset.(***)