PANGKALPINANG - Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Keberhasilan pembangunan dari suatu daerah selalu ditandai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dengan beberapa indikator penilaian.
Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan saat menghadiri sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, Senin (19/2/2024) di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Kegiatan juga turut dihadiri oleh Kepala Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan Bangka Belitung Faesol Cahyo Nugroho, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Kepala Perangkat Daerah, serta Camat se-Kota Pangkalpinang.
Lusje mengatakan, salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu pengelolaan manajemen risiko pada perangkat daerah. Sebagai pemerintah daerah, Kota Pangkalpinang selalu berusaha berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui praktik pengelolaan risiko yang efektif dan terintegrasi.
"Pengelolaan risiko pada perangkat daerah merupakan suatu keharusan dalam memastikan bahwa kebijakan, program, dan layanan publik
yang kami berikan berjalan dengan lancar, efisien, dan efektif, " ujarnya.
Oleh karena itu, Lusje menekankan bahwa seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota wajib berkomitmen dengan melakukan 5 hal.
Pertama, Identifikasi Risiko yang komprehensif pada setiap tingkat perangkat daerah. Kedua, Analisis Risiko yang mendalam untuk memahami dampak dan kemungkinan terjadinya risiko yang telah diidentifikasi. Hal ini akan membantu dalam menetapkan prioritas dan mengembangkan strategi pengelolaan risiko yang efektif.
Ketiga, Pengembangan strategi pengelolaan risiko, berkomitmen untuk mengembangkan strategi pengelolaan risiko yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik perangkat daerah. Melalui langkah-langkah pencegahan, mitigasi, transfer risiko, dan retensi risiko sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Keempat, Implementasi tindakan korektif dan pencegahan, semua perangkat daerah harus secara aktif mengimplementasikan tindakan korektif dan pencegahan untuk mengelola risiko yang telah diidentifikasi. Dan kelima, Transparansi dan akuntabilitas serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang diambil dalam pengelolaan risiko.
Melalui komitmen yang kuat pada semua jajaran Perangkat Daerah di dukung dengan penerapan aplikasi SIMENTARI sebagai upaya mengoptimalkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, pengelolaan risiko yang efektif dan terintegrasi diyakini dapat berkontribusi secara signifikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Ini guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan mewujudkan misi Kota Pangkalpinang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, responsif, efektif dan efisien berbasis teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat," jelasnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lusje berharap seluruh stakeholder dapat mendukung mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan risiko yang efektif dan terintegrasi pada tahun 2024 ini. (Adv)