Ketua SPSI Basel Singgung Pentingnya Perlindungan Bagi Buruh

Ketua SPSI Basel Singgung Pentingnya Perlindungan Bagi Buruh

Jumat 02 May 2025 - 22:50 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

    TOBOALI - Tepat 01 Mei merupakan peringatan Hari Buruh atau Mayday. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Selatan (Basel) menyinggung pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi buruh.
    Hal ini tak terlepas dari isu nasional untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Nasional antara lain;
Pengawas kebijakan: Mengawasi implementasi kebijakan ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.
Pengembang kebijakan: Mengembangkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Mediator: Menjadi mediator dalam penyelesaian konflik antara buruh dan pengusaha.
    Ketua DPC SPSI Basel Kurniawan mengatakan, bertepatan peringatan hari Buruh, pihaknya ingin menyampaikan pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi buruh, yakni para buruh agar berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan maupun perlindungan kerja dalam melakukan pekerjaan.
    "Para buruh ini harus terjamin perlindungan  keselamatan maupun kesehatannya dalam melakukan pekerjaannya," terangnya, Kamis (01/05).
    Hal ini juga sama dengan tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 dan Permenaker 11 tahun 2023 tersebut antara lain: Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Meningkatkan kesejahteraan dan produ    ktivitas nasional.
    Pihak perusahaan juga memastikan dilingkungan kerjanya, mulai dari Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja, suasana kerja yang nyaman, serta tanggap cepat apabila terjadi kecelakaan di tempat kerja. Tentunya hal hal seperti ini menjadi peran sebuah penilaian yang lebih baik di mata para pekerja serta di masyarakat terkait perlindungan bagi tenaga kerja.
    "Ini sebuah pencitraan yang baik bagi perusahaan terhadap pandangan maupun penilaian di para pekerja maupun masyarakat sekitar," ujarnya.
    "Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan juga  untuk menjamin hak hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja buruh maupun keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha," imbuhnya.
    Lebih lanjut, atas dasar ini juga lah maka pihaknya selaku ketua DPC SPSI Basel meminta kepada pihak perusahaan di Basel untuk lebih lagi memperhatikan buruh ini, jangan sampai hanya sekedar formalitas saja. Tetapi pihak perusahaan wajib menjamin keselamatan buruh ini sesuai dengan aturan perundang undangan.
    Selain itu, pihaknya juga meminta jangan sampai ada kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, yang benar benar merugikan para buruh. Semua itu ada proses maupun aturannya, tetapi yang terutama adalah menyelesaikan permasalahan ini dengan cara bermusyawarah atau kekeluargaan guna mendapatkan jalan keluar yang tidak merugikan antar pihak.
    "Selamat hari Buruh, semoga semua buruh di Indonesia khususnya di Kabupaten Basel bisa Sejahtera dan terus mendapatkan perlindungan  ketenagakerjan yang memadai," pungkasnya.  (im)

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Kamis 18 Dec 2025 - 19:37 WIB

Honda Care Solusi Tepat Saat Darurat

Kamis 18 Dec 2025 - 19:36 WIB

Tingkatkan Konektivitas Destinasi Wisata

Kamis 18 Dec 2025 - 19:34 WIB

Dugaan Tambang Timah Ilegal di Air Mawar

Kamis 18 Dec 2025 - 19:33 WIB

Kapolresta Pimpin Sertijab Tiga Perwira

Kamis 18 Dec 2025 - 19:30 WIB

Kompak Mengasuh Anak Tuai Pujian

Kamis 18 Dec 2025 - 19:30 WIB

DJ Panda Minta Maaf kepada Erika

Kamis 18 Dec 2025 - 19:29 WIB

Gugat Cerai Bukan Gara-gara Lisa Mariana

Kamis 18 Dec 2025 - 19:28 WIB

Nikita Resmi Ajukan Kasasi Ke MA