MENTOK - MI (23) laki- laki tidak bisa berkutik lagi setelah disergap Satres Narkoba Polres Bangka Barat.
MI ditangkap Minggu (9/3/2025) sekira pukul 01.00 Wib di rumah kontrakan di Kampung Sawah Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Bangka Barat.
Dari hasil pengeledahan ditemukan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik berisi daun kering dan potongan kering diduga narkotika jenis ganja serta 48 paket terbuat dari kertas warna putih yang di dalamnya berisikan potongan daun kering diduga Narkotika Ganja yang di simpan di atas plafon kamar mandi kontrakan pelaku.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Budi Prasetyo mengatakan pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Narkotika yang diamankan jenis ganja brutto 800 gram dan sabu brutto 0,10 gram,"ujarnya. (his)