Demi Cuan Rp 500 Ribu, Indrawan Nekat Jadi Kurir Sabu

Rabu 12 Mar 2025 - 21:52 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Noperma

PANNGKALPINANG - Lantaran tergiur dengan upah Rp500 ribu dan bisa memakai sabu secara gratis, Indrawan alias Indra (24) nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Namun baru dua minggu menjalani bisnis haram tersebut, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini harus berurusan dengan polisi usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Dia diringkus polisi pada Selasa (11/3/2025) sekira pukul 15.30 WIB dikl rumah kontrakan yang berada di Jalan Patin 9 RT06 RW 02 Kelurahan Ampui Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang. "Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti sabu sebanyak 17 paket siap edar atau seberat 7,14 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Rabu (12/3/2025).

Raden mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang belakangan ini resah akan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah mendapati laporan itu, pihaknya pun bersama Ketua RT setempat melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Saat digeledah, pihaknya menemukan barang bukti sabu sebanyak 16 paket kecil dan 1 paket sedang yang diselipkan tersangka di ventilasi jendela bagian atas di dalam kamar rumah kontrakan.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 ball plastik strip bening ukuran kecil, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik warna hitam, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 ball pipet pelastik dan 1 unit HP merk Realme warna hijau. "Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika adalah miliknya. Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang," ungkap Raden.

Lebih lanjut Raden menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan baru bekerja dua minggu dengan seorang bandar bernama Bang yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selama dua minggu itu, tambahnya, tersangka sudah mendapatkan sabu sebanyak dua kali. Terakhir, tersangka mengambil sabu pada Selasa (11/3/2025) sekira pukul 14.26 WIB di pinggir Jalan Theresia Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. 

"Jadi tersangka ini tergiur dengan upah yang lumayan besar, selain itu dia juga bisa pakai gratis sabu. Nah, untuk yang pertama, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu termasuk sabu gratis, sementara untuk yang kedua, belum mendapatkan upah, hanya pakai sabu secara gratis," beber Raden sembari menyebut, wilayah edar tersangka di seputaran Ampui dan Pangkalbalam.

Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian pada tahun 2019 dengan putusan satu tahun, yang mana pada saat itu tersangka masih berumur 19 tahun di Pengadilan Negeri Palembang. Kini atas perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (I) atau  Pasal 112 Ayat (I) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Rabu 12 Mar 2025 - 21:32 WIB

Dalami Grup "Orang-Orang Senang"

Rabu 12 Mar 2025 - 21:34 WIB

Ahok akan Diperiksa Kejagung

Rabu 12 Mar 2025 - 21:36 WIB

Jadi Tersangka, dr Surya Masih Aktif

Rabu 12 Mar 2025 - 21:33 WIB

Keutamaan Sedekah