TOBOALI - Entah apa yang membuat seorang pria berinisial TL (42) Tega melakukan penganiayaan, memukuli, hingga menendang seorang wanita di Toboali hanya karena emosi. TL menganiaya perempuan berinisial MA (32) yang tak lain pacarnya saat akan pergi menonton Orgen tunggal di desa Suka Jaya, Kecamatan Pulau Besar di areal perkebunan sawit.
Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo menjelaskan bahwa, kejadian pelaporan ini bermula pada Jum'at 13 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib, pelaku ini mengajak korban untuk menonton Orgen tinggal di desa Suka Jaya lalu setelah itu pulangnya akan singgah di rumah saudara pelaku yang berada di dusun pasir putih batu Betumpang.
"Pelaku ini mengajak korban menonton Orgen tunggal, lalu pulangnya singgah dahulu di rumah saudaranya yang berada di dusun pasir putih desa Batu Betumpang," ucapnya, Selasa (11/03).
Lalu dalam perjalanan pelaku ini memberhentikan motornya di areal perkebunan sawit di dusun pasir putih, lalu pelaku berkata ke korban "Kau tu lonte tau dak" dan dijawab oleh korban "kalau ku lonte ngape ka nek kek ku, cube ka introspeksi diri ibu kau tu bekas ape.
Setelah mendengar ucapan tersebut pelaku langsung memukul korban dengan tangannya di bagian punggung sebanyak 10 kali setelah itu mencekiknya dengan tangan kananya dan menarik baju korban.
Setelah mendapatkan perlakuan penganiayaan tersebut korban berusaha meminta tolong ke pengendara yang lewat, lalu tak berselang lama Kakak korban datang sembari bertanya. Kenapa Kalian Ini, lalu pelaku menjawab kami jatuh dari motor yuk, dan korban langsung membantah "Tidak yuk, saya dipukul oleh dia yuk.
"Usai dianiaya korban ini meminta kepada pengendara yang melintas, lalu Kakak korban datang.
Namun, pelaku ini malah mengelak kalau mereka habis jatuh dari motor," ujar Kapolsek.
"Korban ini langsung dibawa Kakaknya menuju kediamannya serta diikuti oleh pelaku, sesampainya di kediaman korban ini, pelaku malah membawa motor korban dan melarikan diri," imbuhnya.
Lalu, pada Minggu (09/03) sekira pukul 11.30 wib Anggota Unit Reskrim Polsek Payung, mendapatkan informasi dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel, bahwa pelaku penganiayaan TA sedang berada di willayah Toboali.
Kemudian unit reskrim polsek Payung bersama tim opsnal Sat Reskrim Polres Basel langsung menjemput pelaku penganiayaan di sukadamai setelah itu di bawa ke posko tim Opsnal Sat Reskrim dan langsung di bawa ke Polsek Payung untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Adapun bukti bukti yang didapatkan yakni, 1 buah baju lengan pendek berwarna merah, 1 buah celana panjang warna Hijau dan 1 berkas hasil Visum et/ repertum nomor : 440.7.22.1/014/VER/UPT RUSAK/2024. Mega Binti Serhet (alm).
"Pelaku ini berhasil diamankan serta langsung dibawa ke Mapolsek Payung, terhadap pelaku terancam pasal 351 Ayat 1KUHPidana," pungkasnya. (im)
Kategori :