UPT Metrologi Legal Basel Tera Ulang Nozzle Lima SPBU di Toboali

UPT Metrologi Legal Basel Tera Ulang Nozzle Lima SPBU di Toboali

Rabu 05 Mar 2025 - 21:39 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

TOBOALI - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah,  Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMindag) Kabupaten Bangka Selatan (Basel)  melalui UPT Metrologi Legal melaksanakan pengawasan terhadap kebenaran takaran pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Toboali.

Hal ini disampaikan oleh kepala UPT Legal Basel Andriyani mengatakan, pengawasan ini di lakukan berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang menginstruksikan pelaksanaan pengawasan, pengamatan, maupun  pemantauan metrologi legal menjelang HBKN.

"Lima SPBU di Toboali yang menjadi pengawasan ini antara lain, SPBU 24.331.134 Parit 9, SPBU 24.331.130 Puput, SPBU 24.331.154 Simpang Bukit, SPBU 24.331.99 Gadung, dan SPBU 24.331.156 Desa Rias," ungkapnya, Rabu (05/03).

Berdasarkan hasil pengawasan yang di lakukan, sebagian besar SPBU di wilayah Toboali masih memenuhi ketentuan batas toleransi yang diizinkan.  Hal ini dikarenakan sebelumnya telah di lakukan tera ulang oleh pihak UPT Metrologi Legal.  Namun, dari total 31 nozzle yang diperiksa, ditemukan lima nozzle yang melebihi batas ketentuan yang berlaku. 

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera melakukan tera ulang agar takaran kembali sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.  Oleh sebab itu  masyarakat dihimbau untuk memastikan bahwa mereka mengisi BBM di SPBU yang telah ditera atau ditera ulang oleh Metrologi Legal setempat.

Jika nantinya ditemukan  indikasi kecurangan dalam takaran BBM yang diterima, masyarakat dapat melaporkan melalui media sosial resmi UPT Metrologi Legal Bangka Selatan.  "Silahkan masyarakat melapor apabila ditemukan indikasi kecurangan dalam takaran BBM melalui WhatsApp, Facebook, Instragram maupun Tiktok," pungkasnya. 

Diketahui, selain melakukan tera ulang di SPBU, Petugas juga melakukan pengawasan terhadap kesesuaian pelabelan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di salah satu toko snack oleh-oleh di Toboali. 

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang beredar memiliki informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan konsumen. (im)

 

  

Tags :
Kategori :

Terkait