Pencuri dan Penadah Besi Ditangkap

Jumat 28 Feb 2025 - 21:55 WIB
Reporter : Admin
Editor : Noperma

   PANGKALPINANG - Tim gabungan yang terdiri dari Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Polsek Pangkalan Baru dan Tim Buser Kelambit Polres Bangka berhasil menangkap tiga pelaku pencurian besi di Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
    Ketiga pelaku adalah Ari Trianto alias Bagong (47) warga Jalan Pasir Putih Pangkalpinang, Supil alias Roy (38) warga Jalan Terak Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dan Hendro alias Apoi (43). Berdasarkan catatan kepolisian, diketahui ketiga pelaku adalah residivis.
    Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah polisi membekuk seorang penadah besi curian bernama Agus Subandi (59), warga Jalan Puri Bhayangkara Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. "Saat ini ketiga pelaku dan seorang penadah sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang berikut barang bukti curian," kata Riza kepada Babel Pos, Kamis (27/2/2025).
    Riza mengungkapkan, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada 3 Februari 2025 lalu. Saat itu, pelaku diduga mengambil besi sebanyak 10 batang milik korban Liskasari yang berada di samping rumahnya yang beralamat di Gang Bina RT 03 Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Besi-besi itu, kata Riza, diperkirakan seberat 400 kilogram.
    "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Baru untuk ditindaklanjuti," beber Riza.
    Mendapati laporan itu, dikatakannya, Tim Buser Naga bersama Kanit Res Polsek Pangkalan Baru langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mendapatkan bukti-bukti terkait pelaku.
    Alhasil, kata dia, sepekan kemudian pihaknya mendapatkan informasi terkait barang bukti berupa batang besi yang berada di kediaman Agus Subandi. Selanjutnya Tim 1 Buser Naga dan Kanit Res Polsek Pangkalan Baru mendatangi kediaman Agus yang berada di Perumahan Temberan  Kecamatan Bukit Intan, untuk  memastikan barang bukti berupa batag besi tersebut sesuai dengan laporan korban. "Saat diinterogasi, penadah Agus ini mengakui bahwa barang bukti tersebut di beli dari Bagong, selanjutnya tim melakukan introgasi lebih mendalam, ternyata selain batang besi, pelaku Bagong juga menjual pagar panel BRC sebanyak 43 unit kepada Agus," ungkap Riza.
    Mengetahui informasi itu, ujar Riza, selanjutnya Tim 1 Buser Naga dan Kanit Res Polsek Pangkalan Baru berkordinasi dengan Tim Buser Kelambit Polres Bangka untuk menanyakan barang bukti berupa pagar panel BRC tersebut. Diketahui,  barang bukti pagar panel BRC tersebut adalah hasil pencurian di wilayah Polres Bangka.
    Kemudian, lanjut Riza, tim gabungan langsung melalukan pencarian Bagong dan akhirnya Bagong berhasil diamankan di rongsokan yang berada di daerah Bacang Kecamatan Bukin Intan Kota Pangkalpinang. "Ketika diinterogasi, pelaku Bagong ini mengaku mencurigakan bersama dua rekannya Apoi dan Roy. Selanjutnya, tim mengamankan keduanya di daerah Jalan Bukit Pau Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah," terang Riza.
    Riza menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku juga mengaku telah mencuri kloset duduk, pintu WC dan pipa paralon di perumahan daerah Air Mesuk Bangka Tengah. "Untuk barang bukti kloset duduk, pintu WC dan pipa paralon ditemukan di dalam gudang belakang rumah pelaku Apoi yang berada di Jalan Bukit Pau Kelurahan Dul. Selanjutnya ketiga pelaku dan penadah di bawa ke Polsek Pangkalan Baru yang kemudian diamankan di Polresta Pangkalpinang," pungkas perwira balok tiga ini.
    Selain mengamankan tiga pelaku dan seorang penadah, turut pula diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan mobil Pickup Dhaihatsu Grandmax warna hitam dengan Nopol BN 8464 PD, (disita Polres Bangka), 6 buah besi ukuran 46,5 cm, 9 buah besi ukuran 53,5 cm, 8 buah besi ukuran 50 cm, 2 buah besi ukuran 57 cm, 3 buah besi 62,3 cm, 1 buah besi ukuran 154,5 cm, 1 buah besi ukuran 148,5 cm, 1 buah besi ukuran 142,5 cm, 1 buah besi  ukuran 123 cm, 2 buah besi ukuran 370 cm, 11 unit kloset jongkok, 1 unit pintu WC dan 3 unit pipa paralon.(pas)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 03 Mar 2025 - 21:23 WIB

GEDUNG NASIONAL TOBOALI (Bagian Satu)

Senin 03 Mar 2025 - 21:24 WIB

Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri

Senin 03 Mar 2025 - 21:26 WIB

Biaya MBG Butuh 25 Triliun per Bulan

Senin 03 Mar 2025 - 21:21 WIB

Menyegerakan Kebaikan