#Kaburajadulu

#Kaburajadulu

Minggu 16 Feb 2025 - 21:21 WIB
Reporter : Tim
Editor : Jal

 

Sementara, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan peringatan agar masyarakat bisa berhati-hati dan bijak dalam menggunakan tagar tersebut.

 

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, keputusan untuk memilih tinggal atau bekerja di luar negeri merupakan hak dari semua warga negara Indonesia. 

 

Kendati begitu, dirinya juga menambahkan bahwa hal tersebut juga harus dilakukan dengan prosedur yang legal.

 

"Lakukan dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal," ucap Judha di Jakarta, pada Kamis 15 Februari 2025.

 

Menurut Judha, hal ini penting dilakukan karena dari 67.297 kasus yang ditangani oleh Kemenlu hingga saat ini, masih banyak kasus-kasus pelanggaran imigrasi,

 

Dimana Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di luar negeri dengan melalui jalur ilegal.

 

"Jadi memang pola imigrasi kita belum aman," ucapnya.

 

Dalam hal ini, Judha menjelaskan bahwa untuk dapat bekerja di luar negeri, WNI harus dibekali dengan visa kerja, tanda tangan kontrak sejak awal, dan mengetahui kredibilitas perusahaan.

Tags :
Kategori :

Terkait