KORANBABELPO.ID.- Yudi Purnomo Harahap ingatkan,penahanan tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos di Singapura akan berakhir satu bulan lagi.
"Masa 45 hari penahanan Paulus Tannos akan berakhir tanggal 3 Maret atau tepat 1 bulan dari saat ini," ujar Yudi.
Apalagi, kata dia, ini pertama kali perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura akan dilakukan terutama terkait kasus korupsi.
"Tentu akan banyak dinamika terkait hal hal teknis dan prosedural legalitas yang terjadi yang menjadi diplomasi maupun negoisasi antara Indonesia dan Singapura terkait pemulangan Tannos," jelasnya.
"Ini belum dari pihak tannos yang tentu tidak ingin sukarela kembali ke Indonesia dengan melakukan perlawanan hukum baik penahanan dirinya oleh Pihak Singapura yang berdasarkan permintaan pihak (provisional arrest) Indonesia," sambungnya.***