Ingat! Penahanan Paulus Tannos di Singapura Hanya Tersisa 30 Hari

Senin 03 Feb 2025 - 10:23 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPO.ID.- Yudi Purnomo Harahap ingatkan,penahanan tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos di Singapura akan berakhir satu bulan lagi.

"Masa 45 hari penahanan Paulus Tannos akan berakhir tanggal 3 Maret atau tepat 1 bulan dari saat ini," ujar Yudi.

Apalagi, kata dia, ini pertama kali perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura akan dilakukan terutama terkait kasus korupsi.

"Tentu akan banyak dinamika terkait hal hal teknis dan prosedural legalitas yang terjadi yang menjadi diplomasi maupun negoisasi antara Indonesia dan Singapura terkait pemulangan Tannos," jelasnya.

"Ini belum dari pihak tannos yang tentu tidak ingin sukarela kembali ke Indonesia dengan melakukan perlawanan hukum baik penahanan dirinya oleh Pihak Singapura yang berdasarkan permintaan pihak (provisional arrest) Indonesia," sambungnya.***

 

 

Kategori :

Terkini

Kamis 06 Feb 2025 - 22:40 WIB

Transformasi Ekonomi Bangka Belitung

Kamis 06 Feb 2025 - 22:35 WIB

Chika Kini Selektif Pilih Teman

Kamis 06 Feb 2025 - 22:33 WIB

Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals

Kamis 06 Feb 2025 - 22:31 WIB

Wilona Akhirnya Kembali Main Sinetron