"Berkat koordinasi yang baik tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku di pelabuhan tanjung kalian, kendati sempat dramatis penangkapan tersebut karena korban ini berteriak saat akan diamankan oleh personel," terangnya.
Dikatakan Kapolsek, untuk motifnya sendiri alasannya karena Asmara karena pelaku dan korban ini mengaku sebagai kekasih atau berpacaran, tetapi tindakan pelaku ini diduga tetap bersalah karena korban ini masih di bawah umur.
"Atas perbuatannya pelaku masuk dalam dugaan Tindak Pidana melarikan wanita yang belum cukup umur dan persetubuhan anak dengan tipu muslihat atau bujuk rayu. terancam pasal 332 ayat 1 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang," pungkasnya.***(il)