Alasan Punya 2 Anak masih kecil-kecil Mardiana Minta Keringanan

Senin 05 Feb 2024 - 17:13 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

TAK banyak yang ia sampaikan.  Ia hanya meminta diberi keringanan hukuman karena masih punya 2 anak yang masih ekcil-kecil yang sangat butuh figus seorang ibu.

-----------------------------

HANYA itulah yang disampaikan terdakwa Mardiana dalam pledoi atau pembelaanya di muka sidang Tipikor perkara penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, Merawang, Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023. 

Mantan bendahara Pemdes Balunijuk itu hanya meminta keringanan hukuman saja. Adapun alasanya sangat subjektif seperti terdakwa yang masih memiliki 2 anak kecil. 

"Saya sebagai ibu rumah tangga yang harus mengurus keluarga dan masa depan anak yang mulia," ucapnya lirih di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Budiharto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono.

Sementara itu dari pledoi tertulisnya yang dibacakan penasehat hukum Tukijan, tak sependapat dengan tuntutan JPU. Dimana dinilainya terlalu tinggi dan tak adil.

Terkait dengan kerugian negara menurutnya sudah dikembalikan senilai Rp160 juta. Adapun sisanya -dari total lebih dari Rp 300 juta itu- akan segera dilunasi. 

"Sebagai upaya niat baik klien akan memulihkanya," katanya.

BACA JUGA:Tak Ada Pembelaan dari Kades dan Sekdes, Mardiana Terancam Sendirian di Penjara

Sementara itu JPU Barnad menanggapi tegas atas pledoi. Baginya jaksa tetap pada tuntutan. 

Sebelumnya jaksa telah menuntut 2 tahun penjara terhadap Mardiana. 

JPU menyatakan  terdakwa Mardiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Tidak cukup di situ, selain hukuman pokok terdakwa juga dituntut dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Dalam perkara Tipikor penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, Merawang, Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023 ternyata masih menyisakan kerugian negara. Maka dari itu juga JPU menuntut uang pengganti senilai Rp 171 juta sub 1 tahun penjara.***

Kategori :