Prof Bambang Hero: Saya Diminta Resmi Penyidik Kejagung, Emak-emak: Babel Melorot!

Selasa 14 Jan 2025 - 21:38 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel), membuat Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo justru balik mempertanyakan.  Terutama tuduhan dirinya memberikan keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Ia mengatakan bahwa pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 disebutkan bahwa pihak yang berhak menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi.  Dirinya sebagai ahli lingkungan telah mengikuti persyaratan sebelum menentukan nilai kerugian, yakni dengan menghitung luas area yang diduga rusak dan mengambil sampel dari area yang diduga rusak.

"Untuk memastikan seperti apa kondisi awal dan sebagainya, saya menggunakan citra satelit itu. Jadi, saya tahu tahun 2015 kondisinya seperti apa, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, bahkan gambarnya pun jelas dilihat dari udara. Bahkan, saya ke lapangan," ucapnya.

"Kalau memang tidak terima, seharusnya saat persidangan disampaikan. Nah, sekarang majelis hakim menerima hasil perhitungan saya yang itu digunakan oleh penyidik dan kemudian dilengkapi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), sehingga dari Rp 271 triliun kerusakan lingkungan itu menjadi Rp300 triliun," ujarnya.

Seperti diketahui, Bambang Hero dilaporkan  Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel Andi Kusuma, Rabu 8 Januari 2025 lalu.

Dalam laporan tersebut, Andi menuduh Prof Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaporan oleh Andi Kusuma ini bermula dari proses hukum Kejagung yang meminta Prof Bambang Hero melakukan perhitungan terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung.  Dari hitungan itu didapatlah total kerugian negara Rp 300 Triliun.  Selanjutnya kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 itu berlanjut dengan memproses 23 tersangka hingga vonis.

Berjalannya proses hukum dan para pelaku ditahan, membuat ekonomi Babel langsung terjun bebas.  Hingga selama tahun 2024, pertumbuhan ekonomi Babel berada di titik terendah se-Indonesia.  Dan ternyata hingga tahun 2025, proses hukum digelar dengan tersangka 5  korporasi.  

Di sisi lain, nilai kerugian yang demikian fantastis, membuat kasus ini menjadi perhatian public negeri ini.  Namun perhatian yang muncul dari para petinggi negeri, hanya ke kasus tata niaga  timah saja.  Tidak ada solusi untuk ekonomi rakyat Bbabel yang tengah tiarap.

Unuk Rasa Mahasiswa

Menyikapi keadaan ini, sekelompok mahasiswa dan aktifis prihatin hingga aksi turun ke jalan.

Gerakan yang menamai diri Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Tangkap Bambang Hero dan Komplotan atau Geram Tabok ini menuntut Prof Bambang Hero bertanggung jawab atas keterpurukan ekonomi Babel pasca penghitungan kerugian negara akibat korupsi Timah sebesar Rp271 Triliun.

Menurut mereka penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini tidak kompeten. Selain itu, secara substansi juga dinilai serampangan ini juga membuat penegakan hukum yang ugal-ugalan. 

Hal yang membuat pedihnya, penghitungan ini juga berdampak pada perekonomian Babel yang anjlok. Ditambah lagi angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tinggi, dan daya beli masyarakat menurun.

Lebih dari itu, penghitungan kerugian negara itu juga berefek kepada mahasiswa yang kesulitan membayar UKT, daya beli masyarakat menurun dan lainnya. Untuk itu, beberapa tuntutan disampaikan yakni Menuntut Prof Bambang Haro dan Komplotan nya untuk turut bertanggungjawab atas dampak ekonomi Bangka Belitung dengan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka untuk masyarakat Babel.

Kategori :