KORANBABELPOS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan alasan menunggu rampungnya proses gugatan praperadilan.
"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak, prosesnya tetap berlanjut. Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi. Intinya, permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto,sebagamana dikutip ari ANTARANEWS.
BACA JUGA:Belum Ditahan, KPK akan Panggil Hasto Lagi
Ia menyebut bahwa penolakan atas permohonan Hasto tersebut telah dikoordinasikan penyidik dengan pejabat yang berwenang dalam bidang penyidikan KPK, yakni direktur penyidikan, deputi penindakan, termasuk dengan jajaran pimpinan KPK.
Tessa juga mengatakan bahwa proses penyidikan dan praperadilan adalah proses hukum yang berjalan secara paralel dan tidak saling memengaruhi secara langsung. Hal itu juga yang menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk menolak permohonan tersebut.
BACA JUGA:Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Hasto: Perjuangan Memerlukan Pengorbanan
"Proses praperadilan itu merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak. Proses penyidikan tetap berjalan," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik itu mengatakan Hasto berhak mengajukan penundaan pemeriksaan dan penyidik juga punya kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan.
"Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar," ujar Tessa.(ant)
BACA JUGA:Hasto Melawan, Tempuh Praperadilan
SUMBER ANTARA