Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa?

Rabu 01 Jan 2025 - 20:37 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika kembali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Sesuai dengan KUHAP, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Ade Safri Simanjuntak, telah jelas disampaikan di sana bahwa ketika dua panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHAP.

"Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," katanya.

Namun Ade Safri belum menjelaskan kapan Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

Ade Safri juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.***

 

Kategori :

Terkini

Kamis 06 Feb 2025 - 22:40 WIB

Transformasi Ekonomi Bangka Belitung

Kamis 06 Feb 2025 - 22:35 WIB

Chika Kini Selektif Pilih Teman

Kamis 06 Feb 2025 - 22:33 WIB

Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals

Kamis 06 Feb 2025 - 22:31 WIB

Wilona Akhirnya Kembali Main Sinetron