Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor

Jumat 27 Dec 2024 - 14:57 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.-  Selaku Pakar hukum tata negara Mahfud MD tak setuju dengan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang akan mengenakan denda damai kepada para koruptor.

"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah," kata Mahfud di kantor MMD.

"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," sambung Mahfud.

Mahfud menuturkan, penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Ia menegaskan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," lanjut dia.

Ia mencontohkan jika seseorang seharusnya membayar pajak sebesar Rp100 miliar tetapi hanya menyetorkan Rp95 miliar, otoritas terkait dapat menentukan besaran denda melalui perundingan.***

 

Kategori :

Terpopuler

Jumat 27 Dec 2024 - 23:17 WIB

Chipset Baru untuk Smartphone Premium

Jumat 27 Dec 2024 - 23:12 WIB

Hadirkan Chintya Gabriella Edisi ke-61

Jumat 27 Dec 2024 - 23:16 WIB

Hyundai Palisade 2026 Tanpa Mesin Diesel

Sabtu 28 Dec 2024 - 14:19 WIB

Awas! Modus Penipuan Baru di TikTok Shop