KORANBABELPOS.ID.- Presiden Prabowo Subianto memperketat aturan perjalanan dinas bari para pejabat negara, khususnya menteri dan wakil menteri. Pembatasan ini bukan hanya untuk perjalanan ke luar negeri, tetapi juga dalam negeri.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Kamis, 26 Desember 2024 kemarin.
Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 ini menindaklanjuti arahan Praboso Subianto dalam Sidang Kabinet Tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024 lalu yang meenyatakan bahwa pemerintah harus melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri (PDLN)).
"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Serkretariat Negara dengan prosedur," bunyi poin nomor 4 surat edaran tersebut.
Maka dari itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa pihaknya juga akan membatasi kegiatan yang memerlukan perjalanan dinas.***