* Kasus Tipikor BUMD PTBBI Belitung
JPU Anggoro Arif Wicaksono, dari Kejari Belitung menuntut penjara terhadap 2 terdakwa tipikor berupa penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBBI) tahun anggaran 2015-2019.
-----------
DI hadapan majelis sidang PN Tipikor yang diketuai Irwan Munir masing-masing terdakwa: Iskandar Rosul selaku Dirut PT PTBBI dan terdakwa Yudi Hartono selaku direktur operasional PTBBI.
Para terdakwa itu dituntut berbeda. Dimana Iskandar Rosul dituntut paling tinggi dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa. Denda sejumlah Rp 300.000.000 subsider kurungan selama 6 bulan.
Selain itu juga membebankan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.043.393.356 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Iskandar dijerat pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 yahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Pengusutan Tipikor Pertimahan di Kejagung, Tersangka Masih Misterius?
Sementara terdakwa Yudi Hartono dituntut pidana sedikit ringan selama 2 tahun penjara. Denda sejumlah Rp100.000.000 dengan subsider 6 bulan kurungan.
Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp84.500.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terdakwa dijerat pidana pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
JPU di awal lalu, dalam dakwaan mengungkap kalau tahun 2015 Pemda Belitung telah menggelontorkan modal sebesar Rp 5 miliar dan modal dari pihak swasta sekitar Rp 250 juta.
Pemberian modal dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhan. Dengan harapan dapat menggerakan perekonomian dan berkontribusi terhadap daerah.
Tetapi faktanya, uang penyertaan modal tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Tidak hanya itu juga dipinjamkan ke sejumlah perusahaan lain. Yakni PT Mega Karya Cemindo (MKC), PT Billiton Industrial Global (BIG), PT Next Biliton Indonesia (NBI) dan KOP.