KORANBABELPOS.ID.- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengeklaim punya alat bukti yang cukup dalam menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa hadiah atau janji kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah dalam proses pencarian Harun Masiku, penyidik melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.
"Nah, di situlah kemudian kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan," tuturnya.
Menurut Setyo, keputusan penetapan tersangka Hasto itu diambil melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan.***