KOBA - Unit Reskrim Polsek koba bersama Tim Opsnal Polres Bangka Tengah berhasil menangkap 2 pelaku Tindak Pidana Curat yang terjadi di Tempat Usaha Laundry dan cuci karpet Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H. membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan pemberatan di tempat usaha laundry yang berada di wilayah Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, terdapat 2 pemuda yang diringkus berinisial RIP (24) dan CH (21) yang mana kedua pelaku berhasil diamankan di Pangkal Pinang.
"Unit Reskrim Polsek Koba dengan diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan Tkp di salah satu tempat usaha laundry yang berada di Kel. Berok Kec. Koba," terang Ipda Agung, Rabu (31/1/2024).
Kapolsek Koba Iptu Dwi Kurnia Ardiyanto Nugroho, S.Tr.K menjelasakan, kejadian tindak pinda Curat yang di alami Korban terjadi pada tanggal 25 Januari 2024 lalu. Saat itu pegawai korban hendak melakukan aktivitas kerja kemudian pegawai korban tersebut memberitahu kepada pemilik tempat usaha (korban) bahwa salah satu alat mesin laundry berjenis Stem merk Firman telah hilang.
"Tim Gabungan berhasil membekuk keberadaan 2 pelaku di Pangkal Pinang yang di pimpin oleh Aiptu Dony pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024. Saat ini pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan untuk dilakukan proses penyidikan," ungkap Dwi.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mesin stem merk Firman warna merah dan 1 unit Sepeda Motor (SPM) merek Vario warna abu-abu.
AKP Fajar selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah juga menambahkan, ke dua pelaku tersebut akan dilakukan penyidikan sesuai dengan SOP dan untuk pelaku akan di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ynd)