Ini Cara Hitung 12 Persen

Senin 23 Dec 2024 - 14:01 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Hal yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru.

Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut:

1.  Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Biaya top up misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11% x Rp 1.500 = Rp 165.***

Kategori :

Terkait

Senin 23 Dec 2024 - 14:33 WIB

Dituding Soal PPN 12 Persen, PDIP Geram!

Senin 23 Dec 2024 - 14:01 WIB

Ini Cara Hitung 12 Persen

Senin 23 Dec 2024 - 13:55 WIB

PPN 12 Persen Sasar Juga Non Tunai

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 22:04 WIB

Perdana Main Film dengan Cinta Laura

Senin 23 Dec 2024 - 22:04 WIB

SUNGAISELAN