KORANBABELPOS.ID.- Masih bingung hitung PPN 12 persen e-wallet, di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara dalam menanggapi kekisruhan yang ditimbulkan oleh kenaikan tarif tersebut. Disway merchandise
Adapun kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang juga akan menyasar pada sistem pembayaran non-tunai elektronik seperti QRIS. Dalam keterangannya, DJP menyatakan bahwa sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap.
Pemberlakukan PPN 12 persen pada tarif uang elektronik seperti QRIS sendiri, DJP juga menambahkan bahwa pemberlakuan PPN atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.***