KORANBABELPOS.ID.- Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum tanggapi santai soal soal kubu Agung Laksono tak terima pengesahan Kementerian Hukum terhadap kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) dibawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK). Ia menjelaskan kejadian tersebut merupakan hal yang wajar dalam suatu keputusan.
"Namun demikian saya berharap kepada semua pihak, agar niat untuk melakukan kerja-kerja kemanusian tidak hanya lewat PMI. Akan tetapi bisa dengan cara mendirikan perkumpulan yang lain. Kalau memang tujuannya semata unutk tujuan kemanusian," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap PMI guna didaftarkan dalam layanan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
"Saat ini Kementrian Hukum lewat Dirjen AHU Sedang mengembangkan pendaftaran Perkumpulan yang melakukan layanan publik yang dalam dekat akan ada didaftar layanan SABH yang tidak bergabung dengan layanan perkumpulan Perdata," imbuhnya.
"Kesimpulannya pemerintah melalui Kemkum memberikan pengakuan atas keabsahan kepengurusan PMI dibawa kepemimpinan H. Muhammad Yusuf Kalla," paparnya.***