KORANBABELPOS.ID.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo, salah satu hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa hakim tunggal yang memimpin sidang telah memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan pada sidang putusan praperadilan ini digelar pada Jumat, 20 Desember 2024.
"Sebagaimana yang sudah dibacakan tadi, permohonan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo dinyatakan gugur," jelas Djuyamto kepada wartawan.
Alasan utama penolakan gugatan tersebut adalah karena perkara pokok yang terkait dengan kasus ini telah dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.***