Polisi Deadline TI Tower Mengkubung

Kamis 19 Dec 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Aprianto

    BELINYU - Satpolairud Polres Bangka melakukan penertiban terhadap tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk tower yang beroperasi secara ilegal. Penertiban dilakukan terhadap tambang di kawasan mangrove muara Sungai Rumpak dan Perairan Batu Hitam, Dusun Mengkubung, Desa Ridingpanjang, Kecamatan Belinyu.
    Penertiban dipimpin Kasat Polairud Polres Bangka, Iptu Arief Fabillah usai adanya laporan dari masyarakat setempat yang khawatir terhadap kerusakan lingkungan. Dalam penertiban tersebut sebanyak 150 unit TI jenis rajuk tower ditemukan sedang beroperasi secara ilegal di kawasan mangrove
    Pihaknya mengingatkan kepada para penambang bahwa menjaga kelestarian kawasan mangrove sangatlah penting. Sebab mangrove memiliki peran vital dalam menjaga ekosistem pesisir. "Kawasan mangrove ini sangat vital untuk keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal yang merusaknya," kata Iptu Arief.
    Dalam penertiban Satpolairud Polres Bangka meminta penambang untuk segera menghentikan aktivitasnya. Penambang diminta mengosongkan lokasi tersebut dalam waktu tiga hari. “Kami memberikan batas waktu hingga tiga hari. Jika setelah itu ponton-ponton masih berada di lokasi, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas," katanya.
    Dalam hal pihaknya meminta aktivitas tambang harus memilih izin yang legal. Selain itu langkah penegakan hukum akan dilakukan untuk memastikan kelestarian lingkungan. “Kami berkomitmen melindungi kawasan mangrove dari kerusakan akibat tambang ilegal. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mendukung ekosistem pesisir," pungkasnya.(trh)

Tags :
Kategori :

Terkait