KORANBABELPOS.ID.- Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), Terdakwa Robert Indarto mengaku tak pernah melakukan cawe-cawe dalam kerja sama antara smelternya dan PT Timah Tbk. Pasalnya, dia hanya melanjutkan kerja sama antara PT SBS dan PT Timah yang telah dijalankan oleh mantan Direktur PT SBS Juan Setiadi (almarhum).
"Saya tidak pernah ikut cawe-cawe atas pelaksanaan kerja sama tersebut karena Juan Setiadi sering mengeluh mengenai pembayaran PT Timah yang sering terlambat," kata Robert dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Robert tak menampik bahwa pada bulan Oktober 2018 diberikan kuasa oleh Direktur Utama PT SBS Hartono atas arahan dan permintaan Juan untuk menandatangani perjanjian sewa smelter dengan PT Timah karena Hartono sedang berhalangan sakit.
Namun, Robert mengaku tidak pernah mengikuti atau mengetahui negosiasi yang sebelumnya telah terjadi, termasuk pertemuan awal dengan PT Timah dan para smelter swasta lainnya di Novotel Pangkal Pinang dan Hotel Sofia, sebagaimana dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Para Terdakwa Tipikor Kaget Dengan Tuntutan JPU, Awi: Saya Bukan Koruptor!
Ia menjelaskan bahwa setelah perjanjian dengan PT Timah ditandatangani, semua pelaksanaan kerja sama dikendalikan oleh Juan, tim produksi, tim keuangan, serta tim administrasi PT SBS.
Begitu pula saat pembentukan CV Babel Alam Makmur dan CV Babel Sukses Persada, dia mengaku sama sekali tidak dilibatkan dan tidak diberi tahu, sesuai dengan kesaksian saksi di persidangan, yang menjelaskan bahwa para petinggi kedua CV itu tidak mengenal dirinya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022 yang merugikan negara senilai Rp300 triliun, Robert dituntut pidana penjara selama 14 tahun.***