Polisi Tangkap Sobri yang Punya Sabu 11,22 Gram

Senin 16 Dec 2024 - 09:41 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Budi Rahmad

Atas perbuatannya, tersangka  Sobri dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Sobri terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar. Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Bangka. 

BACA JUGA: Peredaran 1,5 Kg Sabu Digagalkan Polda Babel

Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat diapresiasi dan diharapkan terus terjalin untuk memutus rantai peredaran narkoba.

 

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba demi menjaga generasi muda,” ujar Iptu Minarno.(trh)

BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Pengedar Sabu-sabu

Kategori :