TOBOALI - Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengamankan terduga pelaku Mawi (27) yang diduga menyimpan Narkoba jenis sabu, di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah menyebutkan, pelaku ini sudah 5 bulan mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Tukak - Sadai. "Pelaku ini ditangkap di kediamannya jalan dusun Sadai, desa Sadai dengan didampingi oleh ketua Rt setempat," sebutnya, Rabu (11/12).
Kronologi penangkapan bermula, dari informasi masyarakat kalau di wilayah tersebut terjadi peredaran narkoba, setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui bahwa narkoba tersebut diedarkan oleh terduga pelaku Mawi.
Pada Selasa (10/12) malam pukul 20.30 Wib anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya dengan didampingi ketua Rt setempat dan ditemukan beberapa barang bukti saat di lakukan penggeledahan.
Adapun barang bukti yang didapatkan, enam bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, satu buah kotak kecil berwarna kuning, satu buah karet gelang berwarna hitam, dua buah sekop dari pipet minuman, satu unit handphone merk INFINIX berwarna putih. "Pada penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkoba diduga sabu seberat 1,70 gram," sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ternyata, pelaku ini sebelumnya pernah menjadi tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Kasus Pencurian. "Terhadap pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (im)