Lagi, Bandit Kambuhan Diringkus Jatanras Polda

Minggu 08 Dec 2024 - 11:57 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- AH alias Ambar (35) yang pernah dibui 2023 lalu, kembali berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, pria warga asal Air Itam Pangkalpinang ini diciduk gegara mencuri handphone.

"Benar, pelaku merupakan residivis curat tahun 2023. Ia kembali ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Selasa dini hari di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (8/12/24).

Fauzan menerangkan, peristiwa pencurian sendiri terjadi di Jalan Pulau Pelepas Kelurahan Air Itam Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada saat korban sedang tidur bersama temannya disebuah pondok.

"Kejadiannya ini terjadi pada saat pelaku pulang dari membeli miras. Pelaku yang kebetulan melintas di TKP melihat korban bersama temannya sedang tidur disebuah pondok,"ujar Fauzan.

Melihat korban tertidur pulas, pelaku kemudian langsung mengambil 1 unit Handphone serta 1 buah Helm dan langsung melarikan diri.

"Kejadian ini baru diketahui setelah korban terbangun dan tersadar handphone dan helmnya hilang. Atas kejadian inilah, korban melapor ke Polisi,"terangnya.

Fauzan menuturkan barang curian berupa handphone dijual oleh pelaku kepada seseorang dengan harga 500 ribu rupiah. Uang hasil penjualan curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.***

 

Kategori :