KORANBABELPOS.ID.- Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengungkapkan bagaimana siasat I Wayan Agus Suartama untuk melancarkan aksinya. Di mana, ilmu hipnotis disebut menjadi modus memperdaya dan mengancam para korban.
Menurut Ratna, modus operandi yang sama ini dilakukan ke seluruh korban oleh pelaku yang merupakan mahasiswa di sebuah institut agama tersebut.
Sehingga pelaku bisa menarik korban ke sebuah homestay untuk menginap dan melancarkan aksinya di sekitar Taman Udayana.
“Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikan tahanan rumah berdasarkan rekomendasi dari ahli psikologi dan Komisi Disabilitas Daerah," ungkap Ratna dalam keterangannya, 6 Desember 2024.***