Presiden Pastikan UMP Naik 6,5 Persen

Rabu 04 Dec 2024 - 21:36 WIB
Reporter : DIS
Editor : Noperma

*Ekonom: Tidak Menyentuh Sektor Informal

Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meresmikan kenaikan Upah minimum provinsi (UMP) banyak dinilai sebagai keputusan yang membawa implikasi positif, terutama dalam meningkatkan daya beli pekerja formal.

Dengan kenaikan 6,5 persen, UMP rata-rata nasional diperkirakan mencapai R p5,39 juta, meningkat dari Rp 5,07 juta pada tahun 2024. Kendati begitu, keputusan ini juga disinyalir akan tetap memiliki keterbatasan dalam menciptakan kesejahteraan yang merata.

Menurut keterangan Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta, Achmad Nur Hidayat, salah satu kelemahan mendasar dari kebijakan kenaikan UMP adalah tidak menyentuh mayoritas pekerja di sektor informal. “Kenaikan UMP tidak memberikan dampak langsung bagi pekerja informal karena mereka tidak terikat pada sistem upah yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Achmad saat dihubungi oleh Disway pada Selasa 3 Desember 2024.

Tidak hanya itu, Achmad juga menambahkan bahwa pekerja sektor informal juga masih kesulitan untuk mendapatkan pengakuan legal atas pekerjaan mereka. Hal ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan sulit mengakses program-program perlindungan sosial.

“Akibatnya, mayoritas pekerja di sektor ini tetap terjebak dalam ketidakpastian pendapatan, tanpa jaminan yang memadai untuk menghadapi kenaikan harga barang dan jasa,” jelas Achmad.

Dalam kondisi di mana mayoritas tenaga kerja berada di sektor informal, Achmad menilai kalau kenaikan UMP harus disertai dengan tindakan lain yang lebih inklusif. 

Salah satu tindakan yang perlu dilakukan adalah memperkenalkan skema perlindungan terhadap kenaikan harga bagi pekerja informal.   Skema ini dapat berupa bantuan langsung tunai (BLT), subsidi barang kebutuhan pokok, atau program perlindungan sosial yang dirancang khusus untuk kelompok pekerja informal. “Skema ini dapat menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi pekerja informal dalam perekonomian nasional,” tutur Achmad. 

Selain itu, Achmad menambahkan, Pemerintah juga dapat memperkenalkan kebijakan yang mempermudah legalitas usaha atau pekerjaan di sektor informal. Contohnya dengan menyederhanakan proses perizinan usaha mikro dan kecil (UMK) atau memberikan insentif pajak bagi pekerja informal yang mendaftarkan usahanya secara resmi. 

“Misalnya, dengan menyederhanakan proses perizinan usaha mikro dan kecil (UMK) atau memberikan insentif pajak bagi pekerja informal yang mendaftarkan usahanya secara resmi,” kata Achmad. (DIS)

Tags :
Kategori :

Terkait