PANGKALPINANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyambut baik langkah Pemerintah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) dalam mendukung pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subdisi agar tepat sasaran.
Dalam rangka memastikan agar penyaluran BBM dapat tepat sasaran, Pemerintah Provinsi Babel mengatur kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi melalui Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/129/IV, tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu atau Solar Subsidi.
“Dikeluarkannya SE ini sebagai langkah pengendalian distribusi jenis BBM tertentu yaitu solar subsidi, serta memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Ahmad Yani, Minggu (28/1/2024).
BACA JUGA:KPU Babel Kawal Ketat Distribusi Logistik di Pulau Terpencil
BACA JUGA:Tragis! Bocah 9 Tahun Tewas Diterkam Buaya
Akademisi Hukum Universitas Bangka Belitung, Muhammad Syaiful Anwar berpendapat bahwa secara prinsip memiliki dua poin penting dalam surat tersebut diantaranya pendistribusian BBM dan PAD sektor pajak kendaraan. "Distribusi BBM tertentu bersubsidi ditujukan dengan maksud baik yaitu agar penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan tepat guna. Secara prinsip, harus disepakati kebijakan yang baik bahwa BBM Bersubsidi hanya boleh diberikan kepada masyarakat yang tepat agar manfaatnya terasa," jelas Anwar.
Anwar juga menambahkan bahwa SE Nomor 541/259/IV tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu atau Solar Subsidi di Babel secara kontekstual ingin meningkatkan PAD sektor pajak kendaraan melalui pembatasan BBM tersebut. "Pada poin kesembilan yang menyebutkan bagi pengguna fuel card dengan kendaraan menunggak pajak paling lambat dua bulan akan dilakukan pemblokiran fuel card. Dapat diartikan bahwa penggunaan fuel card ini merupakan bagian kebijakan untuk menaikkan PAD dari sektor pajak kendaraan," tambahnya.
Dari penerimaan PAD nantinya dapat digunakan oleh Pemerintah Provinsi untuk mensejahterakan masyarakatnya serta dapat menambahkan dan membiayai kegiatan operasional maupun pembangunan Pemerintah setempat secara keseluruhan dan merata.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pada prinsipnya Pertamina senantiasa mendukung langkah-langkah tersebut demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung pendapatan daerah serta mewujudkan energi berkeadilan. "Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah dan seluruh stakeholder akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi,” ungkap Nikho.
Selain itu, Pertamina terus memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis Solar dan penyaluran BBM berjalan dengan maksimal. "Kami akan terus memonitor seluruh proses distribusi Solar mulai dari Terminal BBM hingga konsumen," imbuhnya.
BACA JUGA:Patroli Keselamatan Berlalu Lintas Ditingkatkan
Pertamina juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.(pas)