KORANBABELPOS.ID.- Dampak negatif penggunaan media social (Medsos) yang semakin nyata, terutama terhadap anak-anak Bawah umur, membuat beberapa negara mengambil sikap. Salah satunya negeri jiran Ausralia, mengeluarkan UU melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial.
Dengan pengesahan undang-undang tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu. UU disahkan Senat Australia Kamis (28/11) lalu itu, melarang siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut pelarangan yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting "untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan" anak-anak muda.
UU yang sudah terlebih dahulu disahkan DPR Australia pada Rabu (27/11) tersebut akan menjatuhkan denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.
Dengan sikap Australia ini, bagaimana dengan Indonesia? Bukankah pengguna Medsos negeri ini terbilang besar di dunia?***