KORANBABELPOS.ID – Lion Group merilis kebijakan baru mengenai ketentuan ukuran dan jenis bagasi yang dapat dibawa secara gratis (Free Baggage Allowance/FBA) untuk memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh pelanggan.
Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan bahwa jenis bagasi yang termasuk Free Baggage Allowance, meliputi: travelling bag and luggage; peralatan olahraga; peralatan medis; alat musik dan instrumen serta bagasi lainnya yang tidak melebihi ukuran/ dimensi 35 x 35 x 30cm.
Pelanggan harus memperhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi agar tetap sesuai standar yang telah ditetapkan. Berikut kategori bagasi yang tidak termasuk dalam FBA, jika melebihi jenis dan ukuran maksimal dimensi 35 x 35 x 30cm:
Bagasi berbentuk kardus
Bagasi berbentuk styrofoam
Bagasi berbentuk palet kayu
Bagasi berbentuk container box
Bagasi berbentuk karung.
BACA JUGA:Catat, Ini Kebijakan Bagasi Gratis di Maskapai Lion Group Mulai 1 Desember 2024
Danang juga menyebutkan bahwa apabila bagasi pelanggan termasuk dalam salah satu kategori di atas dan melebihi ukuran atau berat ketentuan, maka mulai 01 Desember 2024 diberlakukan tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket (EBT) saat melapor ke petugas check in, dengan minimal pembayaran 5kg atau dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan.
Setiap pelanggan memiliki hak membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan ketentuan:
1. Bagasi tercatat yaitu barang bawaan yang diserahkan di konter check-in untuk dimasukkan ke ruang bagasi kargo pesawat.
2. Pesawat jet: Berat maksimum 15kg atau 20kg untuk kelas ekonomi, dan 30kg untuk kelas bisnis, tergantung rute penerbangan.
3. Pesawat propeller (baling-baling): Tidak tersedia bagasi tercatat gratis (0kg) untuk penerbangan satu sektor atau rute yang hanya dilayani oleh pesawat propeller.