KORANBABELPOS.ID.- Ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bukan hanya menjadi korban rekayasa kasus karena penetapan status tersangka terhadapnya tidak dilakukan sesuai hukum acara.
Prof Romli menjelaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan menjadi tersangka minimal harus berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan standar-standar operasional hukum acara.
Sedangkan dalam hal ini Firli, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 123 orang saksi namun tidak satupun di antaranya saksi sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bukan rekayasa lagi, kelihatan bahwa (penyidik Polda Metro Jaya) memang zalim," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran kepada wartawan pada Rabu, 27 November 2024.***