KORANBABELPOS.ID.- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tegas mendukung surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Indonesia juga menegaskan dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.
Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina, dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.***