KORANBABELPOS.ID.- Untuk membatalkan kebijakan PPN 12 Persen diperlukan waktu yang lama, karena membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) dan perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR RI.
Sementara itu, aturan mengenai kenaikan pajak 12 persen telah disiapkan dan waktu tersisa tak lebih dari 43 hari lagi, sehingga pemerintah tak lagi memiliki waktu.
Demikian dalih Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Intinya, pemerintah tak mungkin ada waktu lagi untuk mengubah kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Namun, dia berharap apabila nantinya berdampak ke pertumbuhan ekonomi down maka pemerintah akan mengkaji ulang.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).***