PPN 12 % Mulai 1 Januari 2025, Pelaku Ritel Ketar-ketir

Selasa 19 Nov 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

USAI Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan tanggal penerapan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2024 nanti, pelaku usaha ritel mulai khawatir.

-----------

SEJUMLAH pelaku usaha ritel mulai menyampaikan kekhawatirannya akan dampak yang diberikan oleh kebijakan ini.

Menurut keterangan Sukma, salah satu pegawai toko sembako grosir, dan eceran Bhakti Karya yang bertempat di wilayah Depok, dmengungkapkan bahwa rencana kenaikan PPN 12 persen juga dinilai kurang tepat.

Hal ini mengingat harga untuk sejumlah bahan pokok masih terbilang tidak stabil akhir-akhir ini.

BACA JUGA: PPN 12%, Daya Beli Diprediksi Makin Anjlok

"Berarti nanti kan naik lagi (harga barang), ya kalau PPN naik, sementara beras ini saja minggu sekarang naik lagi harganya," ujar Sukma saat ditemui oleh Disway pada Selasa 19 November 2024.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah.

Dalam keterangannya, dirinya menyebutkan bahwa rencana penerapan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti dinilai kurang tepat dikarenakan daya beli masyarakat masih sangatlah lemah.

"Dari awal kan kami sudah menghimbau agar PPN 12 persen ditunda, karena situasinya sedang tidak tepat," ujar Budihardjo dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 19 November 2024.

Untuk menyampaikan rasa keberatan ini, Budihardjo menyatakan bahwa pihak Hippindo akan segera mengirimkan surat untuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk segera melakukan audiensi terkait masalah ini.

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen? Apindo Singgung Batas Penghasilan

"Kami sedang merencanakan untuk mengirimkan surat kepada ibu Sri Mulyani," ucap Budihardjo.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa rencana penerapan PPN 12 persen ini sudah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Bukannya kita membabi buta atau tidak perhatian kepada sektor-sektor lain. Tapi APBN harus mampu merespon global financial crisis, kesehatannya harus kita jaga," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 15 November 2024.***

Kategori :