KORANBABELPOS.ID.- Terjadinya perubahan perhitungan negara oleh ahli lingkungan IPB, Prof Bambang Hero Saharjo yang selama ini dijadikan acuan, dari angka Rp 271 Triliun menjadi Rp 150 Triliun, dalam sidang kasus tata niaga timah di IUP PT Timah tahun 2015-2022, praktis menimbukan kehebohan.
Angka awal Rp 271 Triliun --sehingga total kerugian negara menjadi Rp 300 T-- kini berubah menjadi Rp 150 Triliun itu otomatis juga menjadi berbeda dengan angka yang disampaikan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena BPKP tetap menyampaikan angka awal Rp 271 Triliun -- yang memang mengadopsi angka sang profesor--.
BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah Rp 300 T Jilid 2, Misteri OB ESDM Babel?
Otomatis perubahan angka ini harus diklarifikasi Kembali atau akan terus menjadi perdebatan Panjang.
Dengan angka kerugian negara yang berubah-ubah ini, seolah menambah sederet misteri yang belum terkuak secara komprehensif dalam kasus yang menghebohkan jagat republic serta membuat ekonomi Babel menjadi terpuruk.
Berikut beberapa fakta yang belum terkuak dalam kasus tata niaga timah:
1) Angka dan perhitungan kerugian negara.
2) Tokoh misterius yang ditanyakan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman ke Jaksa Agung --namun tanpa menyebut nama--.
3) Adanya tokoh yang disebut sebagai 'wasit' oleh terdakwa Harvey Moeis dalam grup WA yang menurut Hatvey 'mungkin hanya karangannya' saja. Namun fakta di WA justru 'wasit' itu beberapa kali disebutkan bahkan disertai penekanan, jika ada bos smelter yang 'tidak commit' akan dilaporkan ke 'wasit'.
4) Dalam dakwaan terkuak angka Rp 420 Miliar yang mengalir ke Harvey Moeis melalui Helena Lim. Mulanya dikatakan sebagai dana CSR lalu berubah menjadi dana social Bersama, dan dikatakan habis untuk membantu Covid-19. Namun tidak ada kejelasan dibelikan alkes apa, dimana, lalu disalurkan kemana?
5) Peran para pimpinan perusahaan boneka terlihat dominan, namun tidak atau belum ada yang dijadikan tersangka.
BACA JUGA:Hitungan Rp 300 T Kerugian Negara di Tipikor Timah, Besok 15 Saksi Ahli Dihadirkan?
Masih Terus Diusut?
Seperti diketahui, salah satu anggota DPR RI yang tampaknya memberikan perhatian khusus atas kasus Tipikor Tata Niaga Timah, adalah anggota Anggota Komisi III, Benny K Harman. Secara tegas Benny mempertanyakan progress tersangka maupun sudah berstatus terdakwa yang tidak ada lagi ada penambahan.
Hal yang justru menjadi sorotan pihaknya menurut Benny, adalah nama besar yang disebut-sebut terseret.