KORANBABELPOS.ID.- “Jakarta ibu kota. (IKN) belum (jadi ibu kota). Kan di situ ada satu Pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden.”
Demikian penegasan Mendagri Tito Karnavian, Senin, 18 November 2024.
“Jadi nanti begitu Keppres atau Perpres, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat Perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” lanjutnya.
"Keppresnya tergantung Pak Prabowo begitu sudah siap maka akan dibuat Keppres pergantian pemindahan ibu kota," ujar dia.
Hal senada disampaikan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang mengatakan hingga saat ini Jakarta masih berstatus Ibukota.***
Kategori :