Sinyal Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Bisa Tetap di Sekolah Asal

Minggu 17 Nov 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Butir aspirasi kebijakan guru ASN PPPK juga menyebutkan perlunya jaminan penghargaan dan perlindungan, seperti jaminan keamanan bekerja, khususnya pada daerah rawan; hak untuk cuti alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru mengajar pada daerah 3T.

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Program Makan Siang Gratis Jadi Pendidikan Karakter

Selain itu, pemda berharap akan ada penyelesaian bagi permasalahan guru-guru yang lulus ASN PPPK, tetapi tidak sesuai linieritasnya.

"Juga adanya mekanisme bagi para guru agar dapat diangkat atau pun ditugaskan pada sekolah swasta," ucapnya.

Merespons berbagai aspirasi untuk penyempurnaan kebijakan pendidikan, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menyampaikan apresiasi kepada para kepala Dinas Pendidikan daerah dan perwakilan pemda atas kontribusi mereka dalam upaya perbaikan pendidikan di Indonesia.

“Rekomendasi tadi dapat merangkum dengan sangat baik, karena pengamatan saya ke daerah, rata-rata mereka memiliki aspirasi yang sama. Itu tentunya akan kami tindak lanjuti,” tegas Atip.

Wamendikdasmen menegaskan tekad kementerian untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti berbagai masalah pendidikan yang belum selesai agar tidak menjadi berkepanjangan, serta bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, pemda, serta badan terkait seperti BKN.***

Kategori :