Di sinilah pentingnya peran pengadilan dalam menyeleksi Amicus Curiae dengan ketat, memastikan bahwa masukan yang diberikan benar-benar berbasis data dan analisis yang obyektif. Selain itu, pengadilan juga harus memastikan bahwa masukan dari Amicus Curiae tidak digunakan sebagai alat politik atau upaya untuk mendiskreditkan pihak tertentu tanpa dasar yang kuat.
Di beberapa negara, keberadaan Amicus Curiae dalam kasus pidana, termasuk hukum lingkungan, masih terbatas karena tidak semua sistem hukum mengakomodasi peran ini secara formal. Di Indonesia, misalnya, meskipun pengadilan dapat menerima masukan dari pihak ketiga yang berkepentingan, belum ada aturan yang mengatur secara rinci tentang mekanisme Amicus Curiae dalam kasus pidana lingkungan.
Akibatnya, kontribusi dari pihak yang berkepentingan sering kali tidak mendapatkan tempat yang optimal dalam proses peradilan. Mengingat pentingnya peran Amicus Curiae, sebaiknya pemerintah dan lembaga peradilan mempertimbangkan regulasi yang lebih jelas dan komprehensif untuk mengatur kehadiran Amicus Curiae dalam kasus hukum lingkungan, baik pada tingkat perdata maupun pidana. Ini akan memastikan bahwa pengadilan memiliki akses ke masukan dari pihak-pihak yang memiliki keahlian di bidang lingkungan, sekaligus menjamin transparansi dan keadilan dalam proses peradilan.
Secara keseluruhan, peran Amicus Curiae dalam tindak pidana hukum lingkungan sangat penting dalam membantu pengadilan memahami kompleksitas kasus, memastikan akomodasi kepentingan publik, dan mendorong penerapan standar hukum yang lebih tinggi. Dengan adanya Amicus Curiae, pengadilan dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dan berbasis pada pemahaman mendalam akan dampak ekologis dari tindakan pidana tersebut.
Namun, agar kontribusi Amicus Curiae dapat berjalan dengan optimal, perlu adanya regulasi yang jelas, serta mekanisme seleksi yang ketat untuk memastikan bahwa masukan yang diberikan benar-benar netral dan berbasis data ilmiah yang kredibel. Di era di mana isu lingkungan menjadi semakin krusial, peran Amicus Curiae dalam mendukung penegakan hukum lingkungan yang berkelanjutan dan adil menjadi sebuah keharusan.