BACA JUGA: Praperadilan Tom Lembong, Ajukan 5 Poin Penting
"Harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ungkap legislator Daerah Pemilihan I Riau itu.
Rahul mengingatkan ST Burhanuddin berhati-hati mengusut kasus korupsi impor gula, agar tidak muncul opini negatif terhadap penegakan hukum era pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul menganggap terburu-buru pengusutan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
Dia juga mengingatkan pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong ini harus mengedepankan pengungkapan selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan.
"Indonesia memerlukan persatuan nasional yang kuat dengan tetap menjunjung tigi tegaknya hukum," katanya.***